Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem sekaligus memitigasi risiko di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).
Program ini diharapkan menambah lapisan perlindungan bagi pemberi dana (lender) dan mendorong pertumbuhan pindar yang lebih sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kehadiran asuransi berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri pindar.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam peluncuran program di Jakarta, Selasa (16/12).
Ogi menjelaskan, program ini tidak bersifat wajib, namun penyediaan produk asuransi untuk LPBBTI dengan skema asuransi kredit diproyeksikan menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pindar. Program dukungan asuransi ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
Meski demikian, Ogi mengakui karakter risiko asuransi untuk pindar tergolong tinggi. Karena itu, OJK menekankan pelaksanaan yang pruden, didukung manajemen risiko yang efektif, dan patuh regulasi agar manfaatnya optimal bagi industri asuransi maupun pindar. Ogi menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, hingga analisis klaim yang akurat.
OJK juga menegaskan pengaturan premi harus masuk sebagai bagian dari biaya dalam skema manfaat ekonomi pindar, dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.
Selain itu, penyelenggara pindar diminta menjalankan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang dinilai lebih adil bagi para pihak dalam perjanjian. Adapun kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat renewal/perpanjangan, bukan ketika pertanggungan masih berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai dukungan asuransi memiliki peran penting bagi keberlanjutan industri pindar, khususnya untuk memitigasi risiko.
“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, program tersebut akan dikembangkan agar dapat menjangkau lender yang lebih luas, termasuk lender ritel.
Peluncuran program turut dihadiri perwakilan asosiasi terkait, antara lain Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, dan perwakilan asosiasi asuransi jiwa dan syariah.***