16 December 2025, 16:31

OJK Sabet Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Skor 98,70 dan Bawa Pulang Arkaya Wiwarta Prajanugraha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,818
OJK Sabet Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Skor 98,70 dan Bawa Pulang Arkaya Wiwarta Prajanugraha
OJK badan publik terbaik nasional 2025 Arkaya Wiwarta Prajanugraha. / Doc : istimewa

Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 serta menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam agenda yang berlangsung Senin (15/12) di Jakarta.

Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan apresiasi KIP kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang diseleksi dari 21 badan publik yang telah divisitasi. Tujuh penerima dipilih dari berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga nonstruktural, hingga partai politik.

Selain dinobatkan sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih posisi terbaik kedua kategori LN/LPNK dengan nilai total 98,70 poin. Penganugerahan kategori ini diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn.

Capaian 2025 ini sekaligus melanjutkan rekam jejak OJK dalam keterbukaan informasi publik. Pada 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada 2023, OJK tercatat sebagai peringkat ke-3 kategori LN/LPNK, sedangkan pada 2024 berada di peringkat ke-7 kategori yang sama.

Dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik, predikat Informatif merupakan level tertinggi. Urutan predikat dari yang tertinggi hingga terendah adalah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Predikat informatif tingkat nasional ini disebut menjadi wujud komitmen OJK dalam mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah.

OJK meraih predikat tersebut setelah melewati rangkaian tahapan penilaian KIP, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atas enam aspek—kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi—dan dilanjutkan dengan presentasi uji publik. Tahapan penilaian disebut berlangsung sejak awal September 2025 hingga akhir Desember 2025.

Pada 2025, KIP mencatat terdapat 197 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari berbagai kelompok, seperti LN/LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

OJK juga menyoroti pembangunan infrastruktur keterbukaan informasi yang telah dilakukan sejak 2017, termasuk penyusunan ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pengembangan kanal layanan digital kemudian diperluas pada 2020 lewat minisite e-PPID, yang mulai diimplementasikan pada 2021 dan berjalan hingga saat ini.

Tahun ini, OJK mengembangkan PPID OJK Mobile Apps yang berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi publik, sekaligus kanal bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan informasi maupun keberatan informasi kepada OJK. Aplikasi tersebut disebut sebagai “perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile” agar akses informasi publik lebih mudah dijangkau masyarakat.

Dari sisi layanan fisik, OJK menyatakan telah meningkatkan sarana dan prasarana keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan atau keberatan atas informasi publik. Ruang layanan itu tersedia di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah, dan telah distandardisasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Fasilitas yang disebut disiapkan meliputi formulir permohonan dan keberatan, media informasi seperti banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan. OJK juga menyertakan dukungan akses bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda, formulir huruf braille untuk tuna netra, serta sarana pendukung lain untuk memastikan akses setara.

Pada kanal digital, OJK juga meluncurkan wajah baru situs resminya. Website terbaru disebut dilengkapi fitur khusus untuk membantu penyandang disabilitas mengakses informasi industri jasa keuangan. Situs OJK juga memuat informasi aktivitas OJK di daerah serta terhubung dengan media sosial OJK dan berbagai minisite, termasuk Kontak 157 yang disebut telah beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025, serta layanan lain seperti SLIK, Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Untuk memperkuat aksesibilitas permohonan informasi, OJK menyebut minisite e-PPID juga menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual, yang ditujukan untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu.

Selain pembenahan kanal, peningkatan kapasitas SDM juga diklaim terus dilakukan lewat pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi manajer informasi di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat maupun kantor OJK daerah. Dalam aspek diseminasi informasi, OJK menekankan penyelenggaraan konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi kepada publik

Berita Terkait