Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025 pada 17 November 2025 dan langsung berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Aturan baru ini merevisi ketentuan sebelumnya, yakni SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, dengan fokus utama pada mekanisme alokasi saham IPO agar porsi investor ritel lebih maksimal.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pembagian jatah penjatahan terpusat (pooling). Jika sebelumnya porsi ritel hanya ditetapkan sekitar sepertiga dari total penjatahan terpusat, kini jatahnya naik menjadi setengah atau 50%.
Harapannya, peluang investor individu untuk kebagian saham IPO jadi lebih besar, terutama pada penawaran yang ramai peminat.
Chief Executive Officer sekaligus Founder Venturewise, Andrian Wijaya, menilai perubahan ini menjawab keluhan lama investor ritel soal penjatahan IPO yang kerap didominasi segelintir pihak bermodal besar.
"Memang selama ini kan dalam pooling hanya segelintir pihak saja yang mendapatkan saham, karena bebas mengajukan penawaran. Dengan adanya SE baru ini, investor ritel jadi punya hak memiliki saham IPO lebih banyak dari sebelumnya" ujar Andrian (20/12).
Ada batas pemesanan
Selain memperbesar porsi ritel, SEOJK baru juga memperkenalkan pembatasan pemesanan dalam penjatahan terpusat. Batas maksimal pemesanan ditetapkan 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Jika pemesanan melampaui batas tersebut, permintaan tidak diproses dan akan dikembalikan untuk disesuaikan.
Golongan IPO dirombak: dari 4 jadi 5
SEOJK 25/2025 juga mengubah struktur golongan penawaran umum dari empat golongan menjadi lima golongan. Salah satu perubahan yang disorot adalah penawaran umum dengan nilai efek sampai Rp250 miliar yang sebelumnya berada di satu golongan, kini dipecah menjadi dua golongan.
Tujuannya, agar penawaran umum dengan nilai lebih kecil tetap punya porsi alokasi yang lebih memadai. Disebutkan, minimum alokasi efek untuk golongan terkecil ditetapkan 20% atau Rp10 miliar.
Aturan oversub diubah, tapi ada efek samping yang perlu diantisipasi
Aturan baru turut mengatur minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed). Perubahan utama terjadi pada golongan satu, di mana alokasi minimum perlu disesuaikan ke kisaran 22,5% sampai 30% bergantung pada tingkat oversubscribe.
Sebagai perbandingan, pada ketentuan lama, penyesuaian minimum alokasi berada di kisaran 17,5% sampai 25%. Dengan kata lain, skema pembagian saat oversub kini ikut disetel agar semakin pro-ritel pada level tertentu.
Namun aturan yang membuat saham IPO tersebar ke lebih banyak pihak juga dapat berdampak ke pergerakan harga.
"Tapi perlu dipahami dan diantisipasi juga, bahwa perubahan aturan ini juga akan berdampak pada volatilitas harga saham IPO," ujar Andrian.
Ia menilai, pola kenaikan saham IPO yang dulu sering mulus dan bertahan menguat berhari-hari bisa tidak setajam sebelumnya, terutama bila dulu dorongan harga ditopang pemesanan besar dari investor berkantong tebal maupun institusi. Dengan distribusi lebih menyebar, fluktuasi bisa lebih terasa dan harga tidak selalu bergerak satu arah.
Pada akhirnya, aturan baru ini menempatkan dua tujuan sekaligus: memperbesar akses ritel terhadap saham IPO, sembari menata ulang mekanisme pemesanan agar pembagian lebih adil dan tertib. Buat investor, peluang kebagian bisa meningkat tetapi risikonya, pergerakan harga pasca-listing perlu strategi yang lebih disiplin.***