13 January 2026, 17:16

Ditolak Wardatina Mawa, Inara Rusli Tetap Ngotot Damai: Surat Penolakan RJ Diambil di Polda Metro

Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) ditolak pihak pelapor, Wardatina Mawa.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,488
Ditolak Wardatina Mawa, Inara Rusli Tetap Ngotot Damai: Surat Penolakan RJ Diambil di Polda Metro
Inara Rusli ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025). (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)

Perspektif.co.id - Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) ditolak pihak pelapor, Wardatina Mawa. Meski demikian, Inara tetap bersikukuh ingin menempuh jalan perdamaian dan menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan ia bersama kliennya mendatangi Unit Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa. “Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata Daru di Polda Metro Jaya.

Daru menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendorong penyelesaian perkara lewat restorative justice. Ia menyebut keinginan berdamai datang langsung dari Inara, bukan karena tekanan pihak mana pun. “Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian,” ujarnya. “Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri… Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun,” imbuh Daru.

Meski ajakan damai ditolak, Daru menyatakan pihak Inara masih berupaya membuka komunikasi dengan Wardatina Mawa untuk membahas kemungkinan perdamaian ke depan. Namun ia juga menegaskan pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku jika perdamaian belum tercapai dan perkara tetap berjalan di jalur penegakan hukum. “Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tutur Daru.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli terkait dugaan perzinaan. Di sisi lain, Inara juga sempat melaporkan Insanul Fahmi—suami Wardatina—atas dugaan penipuan. Namun belakangan, Inara disebut telah mencabut laporan dugaan penipuan tersebut.

Dengan dinamika itu, arah penanganan perkara kini bergantung pada langkah penyidik Unit Renakta Polda Metro Jaya. Sembari menunggu keputusan proses lanjutan, kubu Inara menegaskan tetap membuka ruang perdamaian, meski pihak pelapor sudah menyampaikan penolakan RJ secara tertulis.

Berita Terkait