Perspektif.co.id - Kericuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam kembali mengingatkan publik soal risiko terjerat utang, termasuk pinjaman online (pinjol), yang ujungnya bisa memantik konflik saat penagihan di lapangan. Insiden itu disebut bermula ketika penagih utang atau mata elang (matel) menghentikan pengendara motor yang diduga menunggak cicilan, lalu terjadi cekcok hingga berujung kekerasan.
Di tengah meningkatnya gesekan semacam itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik penagihan oleh pihak ketiga tidak bisa dilepas dari tanggung jawab kreditur atau pelaku usaha yang memberi penugasan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan penertiban penagih lapangan akan dilihat melalui konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan, karena “tidak boleh lepas” dari pemilik usaha atau pemberi pinjaman.
Perencana keuangan Finante Ade Mirza M menilai peristiwa di Kalibata menjadi pengingat keras bahwa pinjol yang terlihat praktis dapat berubah menjadi tekanan serius bila dipakai tanpa perhitungan. Ia mengingatkan, pinjol sejatinya alat bantu finansial, bukan “uang tambahan” yang bisa dipakai sesuka hati. “Pinjol sejatinya adalah alat bantu finansial, bukan dana tambahan cuma-cuma. Jika digunakan tanpa perhitungan dan hanya demi gengsi, ia bisa menjadi ‘bom waktu’ yang siap meledak tepat di depan pintu rumah Anda,” kata Ade, Jumat (19/12/2025).
Ade menyarankan dua langkah utama agar debitur tidak masuk lingkaran gagal bayar dan penagihan agresif. Pertama, jangan “ghosting” ketika menghadapi kendala bayar. Menurutnya, pemicu utama munculnya penagih lapangan kerap dimulai ketika komunikasi terputus. Karena itu, langkah yang dinilai paling aman adalah tetap kooperatif dan menghubungi penyelenggara pinjol sebelum jatuh tempo. “Sampaikan kondisi jujur dan ajukan restrukturisasi atau keringanan. Menghilang hanya akan membuat status kredit Anda memburuk dan memicu prosedur penagihan yang lebih agresif, sesuai standar operasional mereka,” ujarnya.
Kedua, Ade meminta debitur memahami batas aman ketika berutang, terutama untuk pinjaman konsumtif. Ia menilai utang konsumtif berisiko ketika dipakai demi belanja atau gaya hidup, karena sama saja “memakan jatah masa depan” untuk kesenangan sekarang. Ia pun mengingatkan aturan praktis 10% untuk cicilan pinjol konsumtif. “Cicilannya jangan pernah lebih dari 10 persen gaji bulanan. Jika gaji Rp5 juta, maksimal cicilan pinjol konsumtifnya adalah Rp500 ribu,” sarannya. Ia menambahkan, jangan memiliki lebih dari satu cicilan pinjol konsumtif pada waktu yang sama dan jangan menggunakan pinjol untuk membayar utang lain, karena pola gali lubang tutup lubang sering menjadi titik awal kehancuran finansial.
Di sisi lain, Head of Advisory & Financial Planner Finansialku Shierly menekankan pentingnya “lampu hijau” sebelum meminjam. Ia menyampaikan tiga ceklis: pertama, pastikan ada penghasilan tetap—kalaupun pekerja lepas, harus ada kepastian proyek yang berkelanjutan. Kedua, pastikan arus kas aman: kebutuhan pokok terpenuhi dan gaya hidup tetap sederhana agar tidak terjebak utang. Ketiga, cek perilaku: jangan menjadikan pinjol sebagai alat mencari validasi diri, misalnya membeli barang sekadar agar terlihat setara di lingkungan pergaulan. Ia juga mengingatkan kebiasaan menunda bayar, meremehkan pinjaman kecil, serta tidak membaca syarat dan ketentuan dengan cermat bisa berdampak “fatal” terhadap kredibilitas dan profesionalitas.
Jika terpaksa meminjam, Shierly menyarankan pembatasan yang tegas: cukup satu layanan pinjol saja dan pastikan terdaftar serta diawasi OJK. Ia juga menilai tenor pendek lebih aman untuk menekan bunga dan ketergantungan. Yang tak kalah penting, pinjol sebaiknya tidak dipakai sebagai alat gali lubang tutup lubang, terlebih untuk menutup kebutuhan berisiko tinggi seperti judi online atau aktivitas spekulatif.
OJK sendiri menekankan bahwa penagihan yang menimbulkan keresahan publik tak bisa dibebankan semata pada “orang lapangan”. Mahendra menegaskan tanggung jawab berada pada pihak yang menugaskan, yakni pemberi pinjaman atau fasilitas. (detikfinance) Karena itu, selain disiplin dari sisi debitur dalam menghitung kemampuan bayar, aspek tata kelola dari kreditur juga menjadi sorotan agar penagihan berjalan sesuai aturan dan tidak memicu konflik di ruang publik.