12 December 2025, 22:50

OJK Siapkan Produk Investasi Emas Baru, Bisa Diperdagangkan di Bursa Mulai 2026

OJK mengungkap progres aturan ETF emas yang ditargetkan terbit 2026, realisasi penghimpunan dana pasar modal 2025 yang melampaui target.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,956
OJK Siapkan Produk Investasi Emas Baru, Bisa Diperdagangkan di Bursa Mulai 2026
Ilustrasi. OJK menyusun POJK ETF.

Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penguatan pasar modal nasional, mulai dari penyusunan regulasi Exchange Traded Fund (ETF) emas, realisasi penghimpunan dana sepanjang 2025, hingga prospek pasar modal pada tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai ETF emas saat ini telah memasuki tahap finalisasi di internal OJK. Setelah itu, regulasi tersebut akan dilanjutkan ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

“OJK tetap menargetkan agar POJK ETF Emas dapat ditetapkan, dengan mempertimbangkan kesiapan proses harmonisasi dan pengundangan,” ujar Inarno, Jumat (12/12).

Ia menambahkan, apabila terdapat penyesuaian waktu, implementasi produk ETF emas diperkirakan dapat dimulai pada semester I 2026 setelah regulasi resmi diterbitkan.

POJK ETF Emas disusun untuk mengatur secara menyeluruh ekosistem produk, mulai dari aspek perizinan, penerbitan, pengelolaan, hingga ketersediaan dan penyimpanan emas fisik. Regulasi ini juga mengatur peran sponsor serta dealer partisipan guna mendukung likuiditas pasar. Meski demikian, OJK belum memasukkan ketentuan insentif khusus bagi lembaga jasa keuangan dalam rancangan aturan tersebut.

Selain ETF emas, OJK terus mendorong pengembangan reksa dana dan ETF berbasis indeks. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor, serta dorongan terhadap likuiditas pasar. OJK menilai instrumen berbasis indeks masih memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi investasi jangka menengah dan panjang, meskipun tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan kepercayaan investor.

Terkait dinamika pasar saham, OJK menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang 2025 didukung oleh fundamental ekonomi domestik yang relatif solid dan stabilitas sektor keuangan. Namun, pergerakan IHSG tetap dipengaruhi sentimen global dan volatilitas jangka pendek. OJK menegaskan tidak menetapkan target level indeks tertentu dan lebih fokus pada penguatan ekosistem serta stabilitas pasar.

Dari sisi penghimpunan dana, OJK mencatat kinerja pasar modal sepanjang 2025 melampaui target. Hingga akhir November 2025, nilai penawaran umum tercatat mencapai Rp238,68 triliun, melampaui target awal sebesar Rp220 triliun. Realisasi tersebut mencakup penghimpunan dana oleh 18 emiten baru dengan nilai sekitar Rp13,30 triliun.

Memasuki 2026, OJK memandang prospek penghimpunan dana pasar modal berpotensi lebih aktif seiring pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap positif, stabilitas makroekonomi, serta potensi membaiknya likuiditas sistem keuangan. Aktivitas emisi diperkirakan datang dari berbagai instrumen, termasuk IPO, obligasi, dan aksi korporasi lainnya, seiring upaya OJK memperdalam pasar melalui pengembangan instrumen baru.

OJK juga menyoroti dinamika jumlah perusahaan yang melantai di bursa pada tahun ini. Penyesuaian target IPO dinilai mencerminkan fokus pada kualitas emiten, bukan sekadar mengejar jumlah. Sejumlah calon emiten memilih menunggu momentum pasar yang lebih tepat, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis masing-masing.

Sementara itu, terkait kebijakan pengawasan seperti Unusual Market Activity (UMA) dan Full Call Auction (FCA), OJK menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi secara berkala. 

OJK menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem peringatan dini untuk menjaga pasar tetap wajar, teratur, dan efisien, sembari tetap mempertimbangkan masukan dan dinamika pasar.***

Berita Terkait