Perspektif.co.id - Kebijakan gerai yang menolak pembayaran tunai kembali menuai sorotan setelah viral video yang memperlihatkan seorang pegawai gerai Roti O menolak uang tunai dari seorang nenek. Dalam video itu, disebutkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai seperti QRIS, sehingga pelanggan tersebut gagal bertransaksi.
Viralnya peristiwa tersebut memicu perdebatan lebih luas: di tengah percepatan digitalisasi pembayaran, apakah pelaku usaha boleh menutup opsi pembayaran tunai sepenuhnya? CNN Indonesia menekankan, menolak pembayaran rupiah—termasuk dalam bentuk tunai—di wilayah Indonesia dapat berimplikasi pidana.
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, rupiah ditegaskan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi yang bertujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.
Pasal 21 beleid itu menyebut kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah Indonesia. Sementara itu, Pasal 33 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah pada transaksi yang diwajibkan, maupun pihak yang menolak menerima rupiah.
Dalam kutipan yang dimuat CNN Indonesia, Pasal 33 ayat (2) menyatakan pihak yang menolak menerima rupiah untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain di wilayah NKRI dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta, kecuali jika ada keraguan atas keaslian rupiah.
Adapun larangan “menolak rupiah” itu punya satu pengecualian yang eksplisit: penolakan dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang. Di luar konteks tersebut, UU menempatkan rupiah sebagai medium pembayaran yang tak bisa ditolak begitu saja dalam transaksi domestik.
Meski demikian, kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku pada beberapa jenis transaksi tertentu. CNN Indonesia merangkum sejumlah pengecualian, antara lain transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari/ke luar negeri, perdagangan internasional, simpanan bank dalam valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional.
Kasus viral Roti O memperlihatkan titik gesek antara “praktik bisnis” dan “kewajiban legal” di lapangan. Setelah video tersebut ramai, seorang pria sempat memprotes kebijakan gerai karena melihat pelanggan lansia tidak dapat membayar menggunakan uang tunai.
Tak lama setelahnya, manajemen Roti O buka suara. Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, mereka menyatakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet bertujuan memberi kemudahan serta menyediakan promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia, Minggu (21/12/2025).
Roti O juga menyampaikan sudah melakukan evaluasi internal agar pelayanan berikutnya lebih baik. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis mereka.
Manajemen turut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” lanjut pernyataan itu.