17 December 2025, 20:40

BRI Bagikan Dividen Interim Rp137 per Lembar, Berikut Jadwal hingga Aturan Pajaknya

BRI resmi umumkan dividen interim 2025 Rp137 per saham. Simak jadwal cum date, record date, pencairan 15 Januari 2026, dan pajaknya.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,520
BRI Bagikan Dividen Interim Rp137 per Lembar, Berikut Jadwal hingga Aturan Pajaknya
Pembagian Saham BRI. Dikenakan PPh 26 tarif 20%.

Perspektif.co.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk Tahun Buku 2025. Keputusan pembagian dividen ini diputuskan Direksi dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2025, BRI akan membagikan dividen interim sebesar Rp137 per lembar saham. 

“Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp137,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) per lembar saham.” Tulis Risil perseroan, Rabu (17/12).

BRI juga merinci jadwal perdagangan saham yang masih “membawa” hak dividen (cum dividen), hingga tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak (recording date) dan waktu pembayaran dividen.

Untuk pasar reguler dan negosiasi, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) ditetapkan pada 29 Desember 2025, sedangkan awal perdagangan tanpa hak dividen (ex dividen) dimulai 30 Desember 2025. Sementara untuk pasar tunai, cum dividen berlaku sampai 2 Januari 2026, dan ex dividen dimulai 5 Januari 2026.

Adapun recording date atau Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak dividen interim ditetapkan pada 2 Januari 2026. Setelah itu, pembayaran dividen interim dijadwalkan pada 15 Januari 2026.

Mekanisme pembayaran dibedakan berdasarkan status penyimpanan saham. Perseroan menyebut dividen dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS dan/atau pemilik saham pada sub rekening efek di KSEI saat penutupan perdagangan pada recording date. 

Untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dilakukan melalui KSEI dan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah di perusahaan efek dan/atau bank kustodian pada 15 Januari 2026. Sementara bagi pemegang saham warkat (di luar penitipan kolektif KSEI), pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pemegang saham.

Terkait perpajakan, BRI menegaskan dividen interim dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dividen interim dikecualikan dari objek pajak bila diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dan perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas ketentuan tersebut. 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen interim juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI sesuai aturan yang berlaku. Namun bila tidak memenuhi ketentuan investasi tersebut, maka akan dikenakan PPh sesuai peraturan dan wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.

Sementara bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), perseroan mengingatkan agar memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan dokumen SKD/DGT sesuai ketentuan. Jika dokumen tidak dipenuhi, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Dengan pengumuman ini, investor yang ingin memperoleh hak dividen interim BRI perlu mencermati jadwal cum dividen sesuai pasar transaksi, memastikan saham tercatat pada recording date, serta memahami ketentuan pajak yang melekat pada penerimaan dividen.***

Berita Terkait