03 January 2026, 13:26

Ngeri! 3 BUMN Ini Masuk Radar “Ditendang” dari Bursa, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat yang masuk kategori berpotensi delisting atau dibatalkan pencatatan sahamnya

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,275
Ngeri! 3 BUMN Ini Masuk Radar “Ditendang” dari Bursa, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Ilustrasi. Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam daftar perusahaan terancam dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perspektif.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat yang masuk kategori berpotensi delisting atau dibatalkan pencatatan sahamnya, seiring masih berlangsungnya penghentian sementara perdagangan (suspensi) dalam periode panjang. Dalam daftar per 30 Desember 2025, total ada 70 emiten yang dicatat berisiko karena suspensi telah mencapai enam bulan atau lebih, termasuk sejumlah BUMN.

BEI menegaskan pengumuman tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada investor. Dalam keterangan yang dikutip Katadata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto menyampaikan, “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa per tanggal 30 Desember 2025, Suspensi Efek atas Perusahaan Tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.” 

Mengacu pada pemberitaan pasar, ketentuan bursa juga menyebut suspensi yang berlangsung lama dapat menjadi dasar tindakan lanjutan, termasuk delisting, terutama bila perusahaan dinilai mengalami peristiwa signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Di sisi lain, BEI juga mengingatkan publik untuk benar-benar mencermati keterbukaan informasi dari masing-masing emiten. “Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI dalam pengumuman resminya. 

Dari sejumlah nama yang mencuat, tiga BUMN yang banyak disorot karena sama-sama menghadapi tekanan berat adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Ketiganya masuk dalam daftar emiten yang disuspensi dan dipublikasikan sebagai emiten berpotensi delisting. 

Untuk Indofarma, sorotan menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi fraud dalam lingkup INAF dan anak usahanya yang menimbulkan kerugian. Kumparan melaporkan, BPK mencatat dugaan fraud mencapai Rp294,77 miliar, dengan potensi kerugian Rp164,83 miliar, yang antara lain dikaitkan dengan piutang macet, persediaan yang sulit terjual, serta beban pajak dari penjualan fiktif. (kumparan) Dalam daftar yang dipublikasikan, INAF juga tercatat disuspensi sejak 2 Juli 2024. (Pasardana) Di sisi lain, BPK Perwakilan Kalimantan Timur turut menyebut adanya temuan penyimpangan berindikasi pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma yang terindikasi menyebabkan kerugian negara Rp371,83 miliar, dan BPK berharap aparat penegak hukum memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut. 

Adapun Waskita Karya, tekanan utama datang dari isu penundaan pembayaran kewajiban surat utang. Dalam pengumuman yang dimuat di laman keterbukaan, disebutkan penundaan pembayaran bunga ke-20 dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4) yang seharusnya dilakukan pada 16 Mei 2024. Kondisi itu kemudian menjadi dasar penghentian sementara perdagangan efek WSKT di seluruh pasar “hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.” (brids) Di daftar suspensi yang dipublikasikan, WSKT tercatat mengalami suspensi sejak 8 Mei 2023 dengan lama suspensi 32 bulan (per 30 Desember 2025). 

Waskita sendiri sebelumnya menyatakan masih menaruh harapan suspensi bisa dibuka kembali seiring progres restrukturisasi. “Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur,” kata SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, dikutip dari pemberitaan pasar. 

Sementara itu, WIKA disuspensi BEI sejak pra-pembukaan perdagangan 18 Februari 2025 setelah perusahaan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto menyebut penundaan itu “mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.” (Neraca) Di daftar suspensi BEI yang dipublikasikan, WIKA juga tercatat disuspensi sejak 18 Februari 2025. 

Di saat bersamaan, dari sisi kinerja, WIKA sempat mencatat kerugian besar pada 2023. Ipotnews melaporkan rugi bersih 2023 mencapai sekitar Rp7,13 triliun, melonjak tajam dibanding 2022. (Indo Premier) Dalam konteks penyebab tekanan biaya, Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito pernah menjelaskan dua faktor utama pembengkakan kerugian, termasuk beban lain-lain yang terkait PSBI/kereta cepat. “Beban lain-lain ini di antaranya mulai tahun 2022 kami sudah mencatat adanya kerugian dari PSBI atau kereta cepat,” tuturnya. 

Dengan daftar potensi delisting yang terus diperbarui secara berkala, investor pada akhirnya akan menunggu dua hal besar: apakah suspensi dapat dicabut lewat perbaikan fundamental dan penyelesaian kewajiban, atau apakah risiko delisting makin dekat bila tak ada pemulihan yang dinilai memadai oleh otoritas bursa. 

Berita Terkait