Jakarta,Perspektif.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memaparkan pandangan dunia usaha soal arah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai ideal untuk 2026. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan pada prinsipnya pelaku usaha taat terhadap seluruh regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan yang lebih berkelanjutan dan selaras dengan kondisi riil dunia usaha, mengingat masih banyak wilayah di mana upah minimum justru lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah pekerja.
“Intinya begini, mengenai pengupahan, kita ini taat regulasi kalau dari Apindo. Regulasi seperti apa, kita ikuti,” ujar Bob dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Senin (8/12). Ia menyayangkan kerap berubahnya aturan pengupahan. “Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Bob menjelaskan, struktur upah minimum di Indonesia saat ini sangat beragam antarwilayah. Di satu sisi terdapat daerah dengan UMP yang relatif tinggi, sementara di sisi lain masih banyak provinsi dengan upah relatif rendah. Ketimpangan ini dinilai berpotensi mendorong mobilitas tenaga kerja dari daerah berupah rendah menuju daerah berupah tinggi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan persoalan baru di pasar kerja. Pada saat yang sama, lanskap dunia usaha nasional masih didominasi oleh pelaku skala kecil dan menengah.
“Kemudian yang kedua perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota Apindo itu multinational company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen,” jelas Bob. Keterbatasan kemampuan membayar tersebut, menurutnya, mendorong munculnya praktik upah kesepakatan di sejumlah perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimum secara penuh.
Meski demikian, Bob menepis anggapan bahwa Apindo berpihak pada upah serendah mungkin. “Nah, jadi bukan berarti Apindo itu pro-upah serendah-rendahnya. Enggak gitu lho. Silakan dilakukan di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini sudah berkali-kali kita sampaikan ya,” ujarnya. Ia menegaskan, upah minimum sejatinya merupakan batas paling bawah yang wajib mampu dipenuhi oleh seluruh perusahaan, termasuk usaha kecil dan menengah. Perusahaan yang memiliki kemampuan lebih, dipersilakan memberikan upah di atas UMP melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, tanpa paksaan ataupun tekanan.
Bob juga menyoroti ketidakseimbangan struktur pengupahan nasional yang tercermin dari nilai Kaitz index Indonesia yang masih berada di atas 1,0. “Kemudian Kaitz index kita juga masih berada di atas 1,0 artinya upah minimum itu lebih tinggi justru dari upah rata-rata. Dari sini menunjukkan bahwa banyak perusahaan-perusahaan kita yang tidak bisa memenuhi upah minimum,” paparnya. Padahal, di sejumlah negara ASEAN, Kaitz index umumnya berada di kisaran 0,6 hingga 0,8, yang berarti upah minimum sekitar 60–80 persen dari upah rata-rata. Kondisi tersebut menggambarkan struktur pengupahan yang lebih berimbang dibanding Indonesia yang justru berada dalam posisi terbalik.
Di sisi lain, tantangan ketenagakerjaan nasional menurut Bob masih cukup kompleks. Meski tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,3 persen menjadi 4,7 persen, hampir 60 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal. Pengangguran usia muda juga bertahan di kisaran 17 persen, dengan lulusan SMA menjadi kelompok terbesar. Ia menambahkan, daya serap tenaga kerja oleh investasi juga melemah. Jika pada 2013 setiap investasi Rp1 triliun mampu menyerap sekitar 4.500 pekerja, maka pada 2025 angka itu turun menjadi sekitar 1.364 pekerja. Pergeseran ini mencerminkan pola investasi yang semakin padat modal dan mengurangi efek pengganda penyerapan tenaga kerja.
Dalam konteks penentuan UMP 2026, Bob menilai pertumbuhan produktivitas nasional yang hanya sekitar 1,5–2 persen per tahun tidak seimbang dengan kenaikan upah yang rata-rata mencapai 7 persen dalam satu dekade terakhir. Kesenjangan antara laju produktivitas dan upah ini dikhawatirkan dapat menekan daya saing industri nasional. Untuk itu, Apindo mendorong agar kebijakan pengupahan ke depan, termasuk penetapan alpha sebagai indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, disusun lebih proporsional dan berbasis data.
“Karena itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang sebelumnya, Apindo menekankan perlunya upah minimum 2026 dan nilai alpha yang proporsional berbasis data dan sesuai dengan PP 36, PP 51 yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu serta putusan MK 168,” ujar Bob. Ia menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dihitung sesuai amanat Mahkamah Konstitusi melalui data Susenas, sementara upah sektoral diterapkan secara selektif sesuai rekomendasi MK.
Di lain pihak, pemerintah tengah memfinalkan formula baru penetapan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan, formula tersebut akan berbeda dengan mekanisme UMP 2025 yang secara nasional ditetapkan naik 6,5 persen. Dengan skema baru, besaran kenaikan UMP per daerah akan bervariasi, antara lain dengan menyesuaikan nilai alpha dan mempertimbangkan indikator KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sesuai amanat putusan MK. Penetapan UMP 2026 juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi dan telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.