Jakarta,Perspektif.co.id – Pemerintah belum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meski tenggat penetapan sudah lewat lebih dari sebulan. Mengacu aturan, angka UMP seharusnya dipublikasikan setiap 21 November, sementara per 1 Januari tahun berikutnya, upah minimum baru wajib mulai diterapkan di seluruh daerah.
Keterlambatan ini memicu kegelisahan di kalangan buruh maupun pelaku usaha yang sama-sama membutuhkan kepastian upah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran 2026. Di satu sisi, pekerja menunggu kepastian kenaikan upah; di sisi lain, pengusaha menanti angka resmi untuk menghitung struktur biaya tenaga kerja dan menyusun proyeksi bisnis.
Penundaan pengumuman juga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pemerintah dalam proses penetapan UMP. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pelaku industri dipaksa menunda keputusan strategis karena belum ada kepastian formula dan besaran upah minimum tahun depan.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai akar masalah justru berada di internal pemerintah yang dinilai belum memiliki formula final. Menurutnya, penundaan ini mencerminkan keraguan yang masih kuat di level pembuat kebijakan.
“Ya, mengenai kenaikan UMP ini kelihatannya memang masih ada masalah, jadi nggak diumumkan secara terbuka,” ujar Tadjudin kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan, perdebatan di internal pemerintah terkait UMP masih berlangsung sehingga angka resmi belum berani dipublikasikan. Tadjudin bahkan menyebut rencana pemerintah yang sempat mengisyaratkan perubahan formula perhitungan upah belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Formulanya itu nggak ada, ini Undang-undangnya belum ada, sehingga mereka ragu-ragu mengeluarkan formula untuk menentukan UMP-nya,” terangnya.
Ketidakpastian sikap pemerintah, kata Tadjudin, makin diperparah tekanan dari kalangan pengusaha yang masih menghadapi situasi ekonomi yang rapuh. Banyak perusahaan disebut belum sepenuhnya pulih sehingga khawatir tidak sanggup menanggung beban bila kenaikan UMP terlalu agresif.
“Apalagi banyak pengusaha yang masih mengeluh karena kondisinya kan belum begitu baik, mereka takut kalau dinaikkan tidak sanggup bayarkan itu kan jadi masalah,” katanya.
Di sisi lain, Tadjudin mengaku telah menerima bocoran daftar UMP dari sejumlah provinsi. Namun, dokumen itu sejauh ini belum juga diresmikan pemerintah. Informasi yang beredar baru sebatas data internal dan belum memiliki kekuatan mengikat di lapangan.
“Saya sudah dapat daftar UMP di tiap provinsi tapi kelihatannya itu nggak diterbitkan, saya dapat bocoran dari teman saya,” ungkapnya.
Ia menilai, tarik-menarik tuntutan buruh dan kekhawatiran pengusaha menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah semakin ragu. Tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP di kisaran 8,5 sampai 10,5 persen dinilai terlalu tinggi oleh sebagian besar kalangan usaha.
“Jadi menurut hemat saya ya memang pemerintah belum berani mengeluarkannya secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Tadjudin, pemerintah kemungkinan sedang menyiapkan argumen detail terkait formula dan metode perhitungan upah sebelum mengumumkan UMP 2026 secara resmi ke publik. Sisa waktu menjelang 1 Januari diperkirakan dimanfaatkan untuk mematangkan hitungan teknis sekaligus dasar hukum yang akan dijadikan pijakan dalam kebijakan pengupahan.
“Mungkin mereka mematangkan formulanya dan cara perhitungannya dan apa argumentasinya formula itu. Itu menurut hemat saya, mengapa tertunda-tunda,” terangnya.
Di tengah molornya pengumuman, baik buruh maupun pengusaha kini berada dalam situasi serba tidak pasti. Bagi pekerja, keterlambatan penetapan UMP berpotensi mengganggu kepastian penghasilan di awal tahun. Sementara bagi dunia usaha, ketidakjelasan angka upah minimum berisiko mengacaukan perencanaan biaya produksi dan investasi.
Jika penetapan UMP 2026 terus bergeser hingga mendekati atau bahkan melewati batas penerapan, pemerintah berhadapan dengan risiko ketidakpercayaan dari kedua belah pihak: buruh yang merasa diabaikan dan pelaku usaha yang menilai pemerintah lamban mengambil keputusan. Dalam konteks itu, kejelasan formula, transparansi proses, dan kepastian waktu pengumuman menjadi kunci untuk meredakan tensi dan menjaga stabilitas hubungan industrial ke depan.